Informasi Publik Dikecualikan
Daftar Informasi Publik Dikecualikan
No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
---|---|---|---|---|---|
Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1. | Dokumen Laporan/ surat pertanggungjawaban Keuangan ( SPJ )
berikut lampirannya |
a.
UU no. 43 tahun 2009 Tentang kearsipan, pasal 44
ayat ( 1 ) dan ( 2 )
b.
UU no. 14 tahun 2008 Tentang KIP pasal 17 huruf I
dan J |
Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang
mendahului sebelum diaudit |
Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan |
Selama Berlaku |
2. | Surat Rahasia |
1.
UU no. 43 tahun 2009 Tentang kearsipan, pasal 17
2.
UU no. 14 tahun 2008 huruf I dan J |
Mengganggu kebijakan Pemerintah |
Mendukung kebijakan Pemerintah/ pimpinan |
Selama Berlaku |
3. | Proses
pengelolaan administrasi Keungan beserta pembukuannya |
1)
Permendagri tentang Pedoman penyusunan APBD; 2)
UU no. 32 tahun 2004 3)
Tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya.
4)
UU no. 14 tahun 2008 pasal 17 huruf I dan J |
Tidak
sesuai dengan azas- azas pengelolaan keuangan |
Sesuai
dengan azas pengelolaan administrasi keuangan |
Selama Berlaku |